News
Jumat, 12 Februari 2010 - 13:51 WIB

Antasari teken surat banding

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnanen mengajukan banding atas putusan tersebut. Siang ini, Antasari telah menandatangani surat kuasa untuk banding tersebut.

“Sudah diinstruksikan Pak Antasari, kita segera persiapkan karena waktu ajukan banding itu 7 hari. Pak Antasari sudah tanda tangani surat kuasanya secara resmi agar mengajukan bandingnya,” kata Juniver Girsang, pengacara Antasari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/2).

Advertisement

Juniver mengatakan, tim penasihat Antasari sudah menyepakati keputusan banding tersebut. Juniver menilai, keputusan majelis hakim dalam memvonis 18 tahun penjara terhadap kliennya itu, tidak lazim.

“Dimulai putusan itu tidak mengutip sama sekali fakta yang terungkap di persidangan. Yang kedua tidak membuat argumentasi sebagaimana putusan yang di pengadilan, membahas pembelaan atau tuntutan biar majelis ikuti yang mana, apakah dari penasihat hukumnya atau penuntut,” katanya.

Sementara itu, Juniver mengaku belum mengetahui lokasi penahanan Antasari setelah divonis. “Sampai sekarang belum mendapatkan surat dari instansi yang berwenang yaitu dari pengadilan,” tandasnya.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif