Jakarta--Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan bagi Sigid Haryo Wibisono. Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto menilai Sigid terbukti terlibat dalam konspirasi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sebagai penyandang dana.
“Sigid terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta,” kata Charis di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2).
Charis menjelaskan, dari fakta persidangan yang ada, Sigid terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pembunuhan berencana. “Semua tuntutan jaksa terpenuhi,” tutup Charis
Pertimbangan hakim lainnya, untuk hal yang memberatkan, Sigid dinilai mengakibatkan penderitaan bagi keluarga korban. “Korban tulang punggung keluarga,” terang Charis.
Untuk yang meringankan, Sigid dinilai kooperatif dan tidak pernah melanggar hukum.
dtc/fid