News
Kamis, 11 Februari 2010 - 12:40 WIB

Sigid terbukti penyandang dana pembunuhan Nasrudin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan bagi Sigid Haryo Wibisono. Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto menilai Sigid terbukti terlibat dalam konspirasi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sebagai penyandang dana.

“Sigid terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta,” kata Charis di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2).

Advertisement

Charis menjelaskan, dari fakta persidangan yang ada, Sigid terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pembunuhan berencana. “Semua tuntutan jaksa terpenuhi,” tutup Charis

Pertimbangan hakim lainnya, untuk hal yang memberatkan, Sigid dinilai mengakibatkan penderitaan bagi keluarga korban. “Korban tulang punggung keluarga,” terang Charis.

Untuk yang meringankan, Sigid dinilai kooperatif dan tidak pernah melanggar hukum.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif