News
Kamis, 11 Februari 2010 - 21:24 WIB

MK siap tangani 130 kasus Pilkada 2010

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Padang--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menyatakan pihaknya siap menangani 130 kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada tahun 2010.

“Kami hanya mampu menangani 130 sengketa dari 244 pilkada pada tahun 2010,” katanya setelah memberikan kuliah umum di Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, Sumatra Barat, di Padang, Kamis (11/2).

Advertisement

Ketua MK bersama para hakim konstitusi lainnya melakukan kunjungan kerja ke Sumatra Barat untuk menghadiri pengukuhan gelar profesor Saldi Isra di Universitas Andalas (Unand) dan kuliah umum di IAIN Imam Bonjol Padang.

Setelah berbicara dalam kuliah umum bertema Pelaksanaan Tugas MK dan Perkembangan Ketatanegaraan Terkini itu, ia memperkirakan potensi sengketa PHPU Pilkada akan didominasi ketidaksiapan pihak-pihak yang menerima kekalahan.

“Kesukaan kita itu, kalau kalah tidak mau terima, dan mesti berpekara,” ujarnya.

Advertisement

MK mendasarkan pengalaman pada bulan November 2008 dari 32 pilkada diselenggarakan di Indonesia terdapat 27 pilkada yang dipersengketakan.

“Karena itu, kami (MK) mengantisipasi sekitar 30-50 persen dari jumlah pilkada berperkara yang dimohonkan ke MK,” katanya.

Namun demikian, MK siap manangani sengketa pilkada yang jumlahnya hanya sampai 130 kasus.

Advertisement

Ia mengatakan MK selama ini telah mempersiapkan sistem untuk menangani semua sengketa PHPU, baik pilkada yang dilakukan secara serentak ataupun tidak.

Data MK sepanjang 2010 mencatat 244 pilkada yang terdiri dari tujuh pemilihan gubernur/wakil gubernur dan 237 pemilihan tingkat kabupaten/kota.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Pilkada MK Siap Tangani
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif