News
Kamis, 11 Februari 2010 - 16:31 WIB

Bawaslu-KPU bertemu bahas Panwas Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membahas persoalan pembentukan panitia pengawas (Panwas) di 46 daerah yang dianggap bermasalah.

Pembahasan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (12/2) dan difasilitasi oleh Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Advertisement

Dalam kesempatan itu, pihak KPU diwakili anggota I Gusti Putu Artha dan Bawaslu oleh Agustiani Tio beserta jajaran kesekretariatan masing-masing.

Di sela-sela pembahasan, Dirjen Kesbangpol Tanri Bali Lamo mengatakan baik KPU dan Bawaslu telah sepakat untuk meninjau kembali pembentukan panwas di 46 daerah.

Advertisement

Di sela-sela pembahasan, Dirjen Kesbangpol Tanri Bali Lamo mengatakan baik KPU dan Bawaslu telah sepakat untuk meninjau kembali pembentukan panwas di 46 daerah.

KPU dan Bawaslu akan menyisir 46 daerah tersebut untuk mengetahui daerah mana yang telah melangsungkan tahapan.

“Baik KPU dan Bawaslu sepakat, 46 daerah yang jadi permasalahan diselesaikan dengan pertimbangan kepentingan nasional. Sudah ada kesepakatan untuk meninjau berapa panwas yang saat ini sudah dilantik,” katanya.

Advertisement

Sedangkan, untuk daerah yang telah menjalankan tahapan dan anggaran telah cair, maka KPU dan Bawaslu sepakat untuk tidak membatalkan pengangkatan panwas.

“Kalau anggaran sudah dicairkan dan tahapan sudah dijalankan, kita tetapkan tidak akan diganggu. Kalau yang belum cair dan tahapan belum jalan, ini yang akan kita tinjau,” katanya yang dibenarkan juga oleh Agustiani Tio.

Namun, Putu belum dapat menyebutkan daerah mana saja dari 46 daerah yang dipermasalahkan itu yang akan ditinjau pengangkatan panwasnya.

Advertisement

Sementara, Agustiani Tio mengatakan kesepakatan ini dilaksanakan untuk kepentingan bersama, terutama bagi masyarakat.

“Setelah ada hasil final, kita akan lakukan peninjauan mana yang akan dibatalkan atau tetap terus,” katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan semua masalah pilkada khususnya kisruh pembentukan panwas di 46 daerah dalam tujuh hari.

Advertisement

KPU mempermasalahkan pembentukan panwas pilkada di 46 daerah karena melanggar ketentuan dalam surat edaran bersama (SEB).

Sebanyak 46 panwas pilkada tersebut dilantik dari panwas pemilu presiden, sesuai poin dalam surat edaran, padahal masa jabatan kepala daerah di daerah tersebut berakhir setelah Agustus. Sementara SEB hanya diberlakukan untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Agustus 2010.

Panwas yang dipermasalahkan tersebut diantaranya adalah di kabupaten/kota Mandailing Natal, Samosir, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sukoharjo, Sijunjung, Tanah Datar, Musi Rawas, Bengkulu Utara, Lampung Timur, Bandar Lampung, Pesawaran, Berau, Samarinda, Kutai Timur, dan Tolitoli.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif