News
Rabu, 10 Februari 2010 - 21:40 WIB

Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus Jegrak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Penyidik Poltabes Solo menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap Danar Dana alias Jegrak, 32, warga Sumberberan, Banyuanyar.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka yaitu Hadi Nur Saparno, 40, warga Bonorejo, Nusukan, Banjarsari. Tiga tersangka itu adalah Deny, Joko dan Dodi.

Advertisement

“Ada tiga tersangka lagi, jadi totalnya ada empat tersangka dalam kasus itu,” ungkap Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto di ruang kerjanya, Rabu (10/2).

Dia mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka itu setelah melakukan konfrontasi keterangan dari korban, saksi dan juga tersangka Hadi, Selasa (9/2). Paling tidak ada 10 orang yang dikonfrontasi keterangannya oleh penyidik.

Susilo mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, tiga tersangka itu tidak mengakui melakukan pengeroyokan terhadap Jegrak. Dia menambahkan, tersangka memiliki hak untuk tidak mengakui perbuatannya.

Advertisement

“Dari keyakinan penyidik, bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, diduga tiga orang itu juga ikut terlibat,” kata Susilo.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tiga orang itu tidak ditahan. Susilo mengatakan, mereka tidak ditahan karena telah bersikap kooperatif. Selain itu, lanjut dia, tiga orang itu juga selalu datang saat wajib lapor yang dikenakan kepada mereka tiap hari Senin dan Kamis.

Dia mengatakan, pihaknya terus memproses dengan melakukan pelengkapan berkas untuk kemudian melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Advertisement

dni

Advertisement
Kata Kunci : Polisi Tersangka
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif