News
Rabu, 10 Februari 2010 - 19:09 WIB

Mantan Ketua Dewan dihukum 13 bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Ketua DPRD Kota Salatiga periode 1999-2004, Sri Utami Djatmiko dinyatakan bersalah atas perkara gratifikasi dalam proyek pengadaan buku ajar tahun 2003/2004 oleh Pengadilan Negeri setempat, Rabu (10/2). Atas vonis tersebut, Sri Utami dijatuhi hukuman 13 bulan penjara.

Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim yang dipimpin oleh Antonius Widjiantono tersebut lebih ringan lima bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Advertisement

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 11 UU 31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal itu disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yang dilakukan secara bersama-sama.

Sri Utami yang juga menjadi terpidana kasus korupsi APBD 2000-2003 dan divonis satu tahun tersebut menyatakan menerima putusan itu. Meski demikian, melalui kuasa hukumnya, Heru Wismanto SH, terdakwa menyatakan dirinya diperlakukan tidak adil.

Advertisement

“Karena yang menerima uang yang dianggap gratifikasi tersebut bukan hanya terdakwa, namun juga anggota Dewan lainnya,” terang dia.

Berbeda dengan terdakwa, tim JPU yang diwakili Mursriyono SH menyatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut kendati sudah lebih dari setengah masa hukuman dari tuntutan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya rekan Sri Utami di legislatif, Ahmadi, juga dinyatakan bersalah atas kasus yang sama.

Advertisement

kha

Advertisement
Kata Kunci : Divonis Ketua Dewan Mantan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif