News
Rabu, 10 Februari 2010 - 13:32 WIB

KWI: Negara tak boleh intervensi keyakinan agama

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo mengatakan, negara tidak boleh mengintervensi keyakinan agama,  karena hal tersebut dinilai inkonstitusional.

“Kebebasan seseorang untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing tidak dapat diintervensi oleh negara,” kata Romo Benny dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (10/2).

Advertisement

Benny juga memaparkan, negara tidak boleh membatasi agama dan keyakinan apa pun,  karena hak kebebasan beragama merupakan hak asasi yang tidak dapat dibatasi oleh pihak mana pun.

Menurut dia, agama merupakan persoalan masing-masing individu sehingga  peran negara hanya sebatas memfasilitasi agar setiap warga negara dapat beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Ia mempertanyakan mengenai otoritas yang paling berhak menetapkan suatu keyakinan sebagai aliran yang menyimpang atau sesat, apakah tokoh agama ataukah lembaga pemerintahan.

Advertisement

Benny menegaskan, sejumlah pasal yang terdapat dalam UU Penodaan Agama merupakan bentuk diskriminasi yang tidak sesuai dengan kebebasan beragama yang terdapat dalam UUD 1945.

“UU itu tidak sesuai dengan kebebasan beragama dan cenderung dipakai sebagai alat mengkriminalisasikan aliran yang menyimpang,” katanya.

Ia juga mengemukakan, negara tidak bisa mengintervensi keyakinan setiap warga negaranya antara lain karena Indonesia bukanlah suatu negara agama.

Advertisement

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif