News
Rabu, 10 Februari 2010 - 13:57 WIB

Kurir Noordin M Top didakwa 5 pasal berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kurir gembong teroris Noordin M Top, Amir Abdillah alias Jali alias Awan alias Fery alias Ahmad Feri Rhamdani, didakwa dengan lima pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/2).

JPU yang dipimpin Chairul Fauzi, menyatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana menurut Pasal 15 jo Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Advertisement

Selain itu, terdakwa juga diancam Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 15 jo Pasal 9 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 13 huruf b UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa pada 17 Juli 2009 bertempat di Hotel JW Marriot dan Hotel The Ritz Carlton melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Advertisement

“Terdakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ida Bagus DY.

JPU menyebutkan terdakwa bersama teroris lainnya, Saefuddin zuhri menjemput Noordin M Top di daerah Sampang, Cilacap.

Terdakwa juga menjemput bomber untuk peledakan bom di Hotel JW Marriot, Dani Dwi Permana, kemudian terdakwa bersama Noordin M Top, Saeufudin Zuhri dan Dani Dwi Permana menginap di kamar Nomor 15 Hotel Shanty di Kuningan, Jawa Barat.

Advertisement

“Kemudian terdakwa dan Saefudin Zuhri menjemput Ibrohim (sudah meninggal) dengan menggunakan Terios di Perempatan Caracas-Kuningan,” katanya.

Kemudian terjadi ledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan Hotel JW Marriot yang mengakibatkan sebelas orang tewas dengan rincian delapan orang meninggal di JW Marriot dan tiga orang meninggal di Ritz Carlton.

“Ledakan pada 17 Juli 2009 telah menimbulkan suasana traumatik dan suasana teror baik bagi korban, keluarga korban dan masyarakat umum,” katanya.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif