Soloraya
Rabu, 10 Februari 2010 - 17:14 WIB

Jumat, pegawai Pemkot wajib berbahasa Jawa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak lama lagi diharuskan memakai bahasa Jawa selama seharian, setiap Jumat.

Draf surat edaran yang mengatur mengenai hal itu, saat ini telah berada di tangan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi). Diperkirakan, dalam bulan Februari ini, aturan tentang kewajiban berbahasa Jawa setiap Jumat itu diberlakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengatakan kewajiban berbahasa Jawa tersebut harus diterapkan untuk semua aktivitas di lingkungan Pemkot Solo, baik rapat atau pertemuan resmi maupun tidak resmi.

Advertisement

Namun, aturan itu bersifat fleksibel, artinya jika tidak memungkinkan menggunakan bahasa Jawa, para pegawai bisa memakai bahasa Indonesia atau bahasa lain.

“Misalnya, menerima tamu asing, tidak mungkin, kita tetap menggunakan bahasa Jawa. Sifatnya keharusan tapi juga longgar, bisa menyesuaikan keadaan,” ungkap Budi, saat ditemui wartawan, seusai memberi penjelasan peringatan ke-265 Hari Jadi Kota Solo, di Balaikota, Rabu (10/2).

Lebih jauh, dia menambahkan, aturan tersebut kendati tidak disertai sanksi, diharapkan mampu menumbuhkan kembali kecintaan budaya Jawa di kalangan pegawai Pemkot Solo.

Advertisement

Bagaimanapun, sambung Budi, Pemkot selama ini telah berupaya menggelar berbagai kegiatan demi menunjukkan kembali citra Jawa di kalangan birokrat. Di antaranya dengan mengharuskan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencantumkan huruf Jawa dalam papan nama kantor masing-masing.

Khusus untuk menggelorakan kembali kecintaan pada budaya Jawa, pada peringatan ke-265 ini, Pemkot juga menggadakan lomba pidato bahasa Jawa dan macapat, yang diikuti perwakilan tiap kelurahan, Senin (15/2).

tsa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif