News
Selasa, 9 Februari 2010 - 12:54 WIB

Hendarman terima laporan JPU 'ABS' soal tuntutan mati Antasari

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim pengacara Antasari Azhar menyesalkan sikap Jaksa Agung Hendarman Supandji yang asal menerima begitu saja laporan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga kliennya dituntut mati. Seharusnya, Jaksa Agung mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Antasari.

“Kalau memang betul statemen Jaksa Agung bahwa proses penuntutan itu dari dimulai dari bawah, Jaksa Agung seharusnya mengecek betul kondisi di persidangan. Jangan asal menerima laporan dari jaksa yang ‘Asal Bapak Senang’ itu,” kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, Selasa (9/2).

Advertisement

Ari mencontohkan, jaksa yang diketuai Cirus Sinaga menuduh Antasari telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Padahal, selama sidang yang berlangsung hampir empat bulan ini, tidak pernah hakim memberikan teguran kepada Antasari.

Kalaupun dikatakan jaksa bahwa Antasari tidak mau mengaku, Ari melanjutkan, tidak mungkin kliennya mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Antasari selalu konsisten dan tidak memberikan keterangan yang berubah-ubah menyangkut hal ini.

“Memang Pak Antasari penegak hukum. Tapi mengapa banyak kasus-kasus yang melibatkan jaksa-jaksa dihukum ringan. Misalnya, jaksa pengedar narkoba yang kemarin cuma dituntut beberapa bulan saja,” tanya Ari.

Advertisement

Menurut Ari, Jaksa Agung juga tidak berkaca kepada kasus-kasus pembunuhan lain di mana para terdakwanya dituntut ringan. Misalnya pembunuhan Hakim Agung Syaifudin Kartasasmita dengan Tommy Soeharto sebagai terdakwa. Pembunuhan yang lebih sadis itu hanya membuat Tommy dituntut 15 tahun penjara.

Ari menambahkan, tuntutan mati yang dibacakan Cirus kepada Antasari pada 19 Januari lalu tidak mempunyai dasar. Ia menduga jaksa melayangkan tuntutan tersebut untuk membatasi peluang hakim dalam menjatuhkan vonis bebas kepada Antasari.

“Dengan dituntut mati, hakim akan fait accompli. Artinya dia (hakim) akan kebingungan bila memutus bebas Pak Antasari,” tandasnya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : ABS Terima Laporan JPU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif