Soloraya
Selasa, 9 Februari 2010 - 09:47 WIB

Hari ini penyerahan data terakhir Cabup independen

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - internet

Boyolali (Espos)–Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Boyolali akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Boyolali tahun 2010 yang digelar di Aula KPU, Senin (8/2).

Dari jumlah selisih antara Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT yang ditetapkan tersebut, jumlah pemilih tambahan sebanyak 1.180 orang.

Advertisement

Sementara itu, jumlah tempat pemilihan suara (TPS) juga dipastikan tetap sebanyak 1.697 TPS, dengan rincian sebanyak 1.697 TPS umum dan lima TPS khusus.

Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ribut Budi Santoso mengemukakan rencana semula, satu dari lima TPS khusus tersebut akan didirikan di Rumah Sakit (RS) Simo. Sementara empat lainnya didirikan di wilayah Boyolali Kota, yakni satu TPS di Rumah Tahanan Negara (Rutan), dua TPS di RSU Pandanarang dan satu TPS di RS PKU Aisyiah Singkil. Namun karena pertimbangan jumlah pemilih dan anggaran, satu TPS yang akan didirikan di RS Simo tersebut akhirnya dipindahkan ke RSU Banyudono.

“Penentuan lokasi TPS khusus di RSU Banyudono tersebut karena kami mempertimbangkan jumlah pemilih dan anggaran yang ada,” ungkap Ribut ketika ditemui wartawan seusai acara, Senin.

Advertisement

Divisi Pemilihan dan Pencalonan KPU Kabupaten Boyolali, Ahmad Charir menambahkan pihaknya mengapresiasi persoalan terkait selisih atas penambahan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kecamatan Mojosongo yang dipertanyakan pihak Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Boyolali.

“Penambahan jumlah pemilih dalam DPSHP tersebut pada saat itu memang masih dalam proses dan saat ini sudah ditindaklanjuti. Atas laporan tersebut, kami malah mengapresiasi PPK setempat dan sudah melakukan cek ulang sehingga pemilih tidak sampai kehilangan haknya,” terang Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad mengungkapkan pada Selasa (9/2) hari ini, merupakan hari terakhir bagi pendaftar calon bupati dari jalur independen untuk menyerahkan bukti dukungan pencalonan perseorangan.

Advertisement

Terkait hal itu, KPU akan menunggu penyerahan bukti tersebut hingga pukul 00.00 WIB. Jika kemudian ada calon independen yang menyerahkan bukti dukungan, maka proses selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi.

“Jika tidak ada yang mencalonkan berarti verifikasi juga batal dilakukan,” pungkasnya.

sry

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif