News
Selasa, 9 Februari 2010 - 10:56 WIB

Bendera minta KPK sita rekaman CCTV Century

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen kamera pengintai (CCTV) Bank Century. Hal itu terkait gelontoran duit pada saat pencairan tunai dari Lembaga Penjamin Simpangan (LPS) atau Bank Indonesia (BI) ke Bank Century.

Ferdy mengatakan, pihaknya merasa yakin dengan proses hukum yang tengah disidik KPK dalam dugaan penyelewengan duit di Bank Century oleh beberapa pihak demi kepentingan Pemilu 2009 lalu.

Advertisement

“Tinggal KPK melakukan penyadapan dan penyitaan dokumen di beberapa lembaga terkait,” kata juru bicara Bendera sekaligus tersangka dugaan pencemaran nama baik Ferdy Semaun saat ditemui di restoran Bale Gazebo, Senin (8/2).

Dokumen tersebut, jelas Ferdy, salah satunya adalah hasil rekaman kamera pengintai untuk arus kendaraan yang keluar masuk ke Bank Century dari LPS atau BI saat pencairan tunai berlangsung.

“Ada nggak arus kendaraan yang antar duit pada saat yang bersamaan dengan arus keluar kendaraan dari BI atau LPS,” kata Ferdy.

Advertisement

“Kalau nggak (ada), duit dari LPS atau BI larinya kemana? Itu kan sederhana. Masa duit sebanyak itu tidak terekam CCTV,” imbuhnya.

Ferdy sendiri terlilit kasus dugaan pencemaran nama baik karena menyiarkan dugaan korupsi yang dilakukan tim sukses SBY dalam pemenangan Pemilu 2009 lalu, Senin (30/12).

Ia dan beberapa rekannya melansir beberapa orang yang diduga terlibat di dalamnya, diantaranya, Rizal Malarangeng, dan Eddie Baskhoro Yudhoyono. Gerah dituding menyelewengkan duit, pihak yang dituding melaporkan sangkaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Advertisement

Sementara itu, Ferdy dan Mustar Bonaventura menolak pemanggilan diri mereka oleh polisi. Keduanya dua kali mangkir dalam pemanggilan pihak kepolisian. Pemanggilan, lanjut Ferdy, dijadwalkan berlangsung hari ini berdasarkan surat pemanggilan tertanggal 4 Februari 2010.

Pemanggilan adalah kali kedua setelah polisi melayangkan surat tertanggal 1 Februari 2010 untuk hadir dalam pemeriksaan 4 Februari 2010. “Kita tetap konsisten untuk tetap menolak pemanggilan, karena tindakan polisi tersebut adalah tindakan prematur,” kata Ferdy.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif