Pilkada
Senin, 8 Februari 2010 - 23:26 WIB

Mega Bintang desak DPRD turun tangan soal penyimpangan dana di Pemkot

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mendesak kalangan DPRD Solo turun tangan terkait sejumlah indikasi penyimpangan di tubuh Pemkot setempat. Desakan itu disampaikan secara konkret saat bertemu dengan jajaran pimpinan DPRD Solo, Senin (8/2).

Hadir dalam pertemuan tersebut tokoh Mega Bintang Moedrick M Sangidoe; maupun anggota LBH Mega Bintang seperti Rus Utaryono, Sigit N Sudibyanto dan lainnya.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Mega Bintang membeberkan sejumlah indikasi penyimpangan yang disarikan dari sejumlah hal termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejumlah indikasi itu diantaranya adalah soal bantuan Persis senilai Rp 10 miliar, masalah Pasar Klithikan, kasus videotron, hingga adanya pemindahan rekening uang kas daerah ke milik pribadi atas nama salah satu pejabat Pemkot Solo.

Seusai pertemuan, Moedrick mengaku tak puas dengan jawaban DPRD. Para pimpinan Dewan dinilai tidak menjawab langsung pokok permasalahan. “Masyarakat juga ingin menerima informasi yang sebenar-benarnya. Kami bertekad menegakkan keadilan dan kebenaran,” tegas Moedrick.

Kendati demikian, dia membantah bila desakan yang disampaikan bernuansa politis, lantaran mencuat menjelang pelaksanaan Pilkada. Dia menegaskan, Mega Bintang tak tinggal diam bila melihat ada indikasi penyimpangan dana negara. “Saya tidak suka bila ada yang mengaitkan dengan politik. Tidak ada urusannya (dengan Pilkada ataupun Pilpres). Saya sudah pernah lapor lama sekali. Jauh sebelum pelaksanaan Pemilu,” ucapnya.

Advertisement

Dalam pertemuan, kalangan Mega Bintang mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan DPRD terkait fungsi mereka yakni pengawasan. Sejauh ini, Mega Bintang belum melihat ada langkah riil dari legislatif untuk meminta kejelasan atas kasus-kasus yang mencuat itu.

Namun demikian, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno menjelaskan pihak legislatif membutuhkan waktu untuk mempelajari semuanya. Bagaimanapun, saat indikasi itu mencuat, para pimpinan Dewan saat ini masih menjabat sebagai anggota dalam periode 2004-2009.
“Bahkan, LHP BPK saat itu disampaikan dalam bentuk yang telah dipecah-pecah sesuai bidang tugas masing-masing komisi,” lanjutnya.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menambahkan, Dewan juga tak tinggal diam menyikapi permasalahan publik itu. Dalam kasus videotron, Supriyanto, yang juga politisi Partai Demokrat itu sempat menggalang penggunaan hak interpelasi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Tetapi kalah dalam votingnya,” urai dia.

Advertisement

haa

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif