Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Partai Golkar memastikan tidak akan ada yang beda antara pandangan awal dan pandangan akhir untuk kasus Century ini.
“Tidak akan ada pandangan yang beda antara pandangan awal dan pandangan akhir nantinya dari fraksi kami, nggak mungkin kalau di awal kita bilang kerbau terus nantinya jadi kambing, jadi sebenarnya pandangan awal ini juga merupakan kesimpulan dari fraksi Golkar,” ujar anggota Pansus dari fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, Minggu (7/2) malam.
Pada pandangan awal nanti, fraksi Golkar akan membeberkan 54 pelanggaran hukum yang ditemukan dalam kasus Bank Century. Selain itu, Golkar juga akan menyampaikan pihak mana yang harus bertanggung jawab terhadap kebijakan bailout Bank Century
“Kita akan sampaikan 54 temuan pelanggaran hukum terhadap kasus ini, sudah dikelompokkan ke dalam 4 tindakan pidana, yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, money laundry dan tindak pidana umum dan soal siapa yang akan bertanggung jawab, nanti akan kita kemukakan juga, yang jelas dari pihak KSSK, BI sampai ke level direktur, pihak LPS juga manajemen Bank Century itu sendiri,” tuturnya.
Pandangan awal ini, bagi Bambang sangat penting. Ini merupakan progress report dari pansus untuk publik, karena masyarakat ingin mengetahui sejauh mana keseriusan tim pansus untuk mengungkap kasus Century. Apalagi saat ini Pansus sudah mendekati kesimpulannya pada bulan Maret mendatang
dtc/isw