News
Senin, 8 Februari 2010 - 03:57 WIB

3 Anggota Satlantas ringkus jambret

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Seorang pelaku penjambretan Agus Riyanto, 25, warga Purwosari RT 3/RW XIII Purwosari, Laweyan dibekuk tiga anggota Patroli Satlantas Poltabes Solo di Jl Monginsidi, Ringinsemar, Solo, Minggu (7/2).

Tersangka menjambret kalung emas seberat tiga gram milik Yuliana Hendri Hastuti, 38, warga Kentingan RT 1/RW XVII Jebres. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 08.15 WIB, saat korban melintas di sekitar lokasi kejadian.

Advertisement

Tersangka yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dengan nomor polisi (Nopol) AD 2240 TS menjambret kalung milik korban. Dengan begitu cepatnya pelaku menggasak kalung itu dan langsung kabur. Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan penjambretan itu kepada polisi yang bertugas di pos pengamanan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tiga anggota Patroli Satlantas yaitu Brigadir Sulistyawan, Briptu Ari Jatmiko dan Briptu Galih Cahyo langsung memburu pelaku. Aksi kejar mengejar antara polisi dengan tersangka berlangsung cukup lama.

“Tersangka sempat jatuh dari sepeda motor,” ungkap Kasatlantas Kompol Ade Safri Simanjuntak mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto dalam pesan singkatntya kepada Espos.

Advertisement

Tersangka kemudian berlari, namun polisi dengan cepat mengejar pelaku hingga akhirnya tersangka diringkus di dekat Gereja Purbowardayan, Jebres. Tersangka kemudian dibawa ke pos polisi untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Jebres untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, sebelum ditangkap polisi, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang kalung hasil kejahatan itu. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian hingga tempat ditangkapnya tersangka. Kalung milik korban akhirnya ditemukan di simpang tiga Ringinsemar.

Polisi menyita sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan untuk beraksi dan kalung emas seberat tiga gram sebagai barang bukti.

Advertisement

“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Jebres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Ade.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif