News
Sabtu, 6 Februari 2010 - 15:18 WIB

Penulis Gurita Cikeas resmi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penulis buku Membongkar Gurita Cikeas, George Junus Aditjontro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap anggota DPR Ramadhan Pohan. George akan diperiksa minggu depan.

“George minggu depan akan dipanggil sebagai tersangka. Surat pemanggilannya sudah kita kirim ke Yogya, ke alamat rumahnya,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Gatot Edy, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (6/2).

Advertisement

Menurut dia, George akan dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

“Alat bukti telah cukup antara lain keterangan saksi, rekaman saat George memukul dengan buku,” ujar dia.

Edy mengatakan, penahanan terhadap George tergantung pemeriksaan.
“Kita lihat nanti pemeriksaanya gimana. Kalau ketentuannya ancamannya kurang dari 5 tahun biasanya sih tidak,” kata Edy.

Advertisement

Saat acara peluncuran buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’ di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, pada 30 Desember 2009 lalu, George dan Ramadhan Pohan bersitegang hingga berujung pada insiden pemukulan dengan buku oleh George.

Ramadhan yang tidak terima, langsung melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani Polres Metro Jaksel.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif