News
Jumat, 5 Februari 2010 - 17:48 WIB

KPK: Wisnu bukan saksi yang dilindungi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kriteria khusus bagi saksi yang diizinkan lewat pintu samping. Syaratnya, ia jadi pelapor atau saksi kunci yang harus dilindungi identitasnya.

“Pak Wisnu saya fikir tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (5/2).

Advertisement

Selain saksi yang dilindungi, tamu yang memang tidak mau diekspose juga diizinkan lewat pintu samping. Hanya saja, izin tersebut harus dikeluarkan oleh pimpinan KPK.

“Kalau tamu memang lebih baik lewat depan. Tapi dalam beberapa hal ada tamu yang tidak diekspose, maka kita fasilitasi lewat samping,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Bibit Samad Rianto menambahkan, memang ada aturan khusus bagi para saksi yang diperbolehkan lewat pintu samping. Namun, tidak semua saksi yang minta tidak diekspose diberikan izin.

Advertisement

“Nggak semua, pokoknya kita akan seleksi. Kita juga tidak mau dicap sebagai monster bagi setiap orang yang datang ke sini,” tutupnya.

Kamis (4/2) sore, Wisnu Subroto bisa meninggalkan Gedung KPK tanpa diketahui wartawan. Rupanya, orang yang aktif dalam rekaman Anggodo Widjojo tersebut dikawal oleh Feri Wibisono, rekan lamanya di Kejagung yang kini bertugas di KPK.

Feri diketahui mengantar Wisnu lewat pintu samping Gedung KPK. Padahal lazimnya siapa pun yang diperiksa harus lewat lobi utama untuk pemeriksaan identitas.

Advertisement

Peristiwa ini dipergoki oleh para aktivis ICW yang turun berbarengan dengan Wisnu dan Feri dalam lift KPK. Keduanya langsung diam saat bertemu dengan para aktivis tersebut.

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : KPK Saksi Wisnu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif