News
Kamis, 4 Februari 2010 - 18:58 WIB

Uji Materi UU No 5/1969, kerugian konstitusional pemohon dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kerugian konstitusional atas berlakunya UU 5/1969 tentang Pencegahan Penodaan/penistaan Agama pemohon dipertanyakan berbagai pihak. Pemohon diminta menjelaskan alasannya mengajukan uji materi UU tersebut.

“Kami meminta penjelasan terkait kerugian pemohon atas berlakunya UU tersebut,” kata hakim konstitusi Arsyad Sanusi dalam sidang di Mahkamah Konstiusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (4/2).

Advertisement

Kesanksian kerugian pemohon juga dilontarkan pemerintan yang diwakili oleh Menteri Agama Suryadharman Ali. Menurut Suryadarma, pihaknya telah melakukan penelusuran identitas pemohon telah memeluk agama tapi para pemohon tidak dalam posisi terganggu dalam menjalankan keyakinanya.

“Jadi kami minta hakim MK memutuskan untuk menolak uji materi ini,” tambahnya.

Menurut para pihak terkait, seperti dari Muhamadiyah, Abdul Mu’ti, para pemohon tidak layak mengajukan gugatan karena mereka berasal dari LSM nonkeagamaan. Selain itu, para pemohon tidak benar-benar terlanggar hak konstitusionalnya.

Advertisement

“Kalau yang duduk sebagai pemohon Lia Eden, itu malah cocok. Karena dia pernah dihukum dengan pasal penodaan agama,” ujarnya usai sidang.

Dicecar pertanyaan tersebut, pemohon dari Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Syamsudin Radjab, yang diajukan ke MK adalah UU sebagai cita-cita Negara berdasarkan hukum. Bukan mempermasalahkan kedudukan agama atau tentang agama yang menyalahi konstitusi. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 10 Februari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi.

“Sebagai LSM, organisasai kami juga pernah mengajukan gugatan ke MK tentang privatisasi air, listrik dan sebagainya. Dan itu tidak ada masalah,” belanya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif