News
Kamis, 4 Februari 2010 - 20:52 WIB

KPK dalami dugaan korupsi kasus Century

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan korupsi serta dugaan penyuapan dan pemerasan terhadap penyelenggara negara dalam kasus Bank Century.

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah pada rapat konsultasi dengan Pantia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2), mengatakan, KPK saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus Bank Century dengan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.

Advertisement

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan dari hasil audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada Bank Century,” kata Chandra M Hamzah.

Rapat konsultasi itu dihadiri lima pimpinan KPK yakni Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang didampingi empat wakil Ketua KPK yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Muhammad Jasin, dan Haryono Umar.

Advertisement

Rapat konsultasi itu dihadiri lima pimpinan KPK yakni Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang didampingi empat wakil Ketua KPK yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Muhammad Jasin, dan Haryono Umar.

Dijelaskan Chandra, dari temuan hasil audit investigasi BPK, persoalannya dipilah menjadi dua bagian yakni pada saat sebelum diberikannya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta saat setelah diberikannya FPJP.

Menurut dia, dari sembilan temuan BPK yang disampaikan pada laporan hasil audit investigasi, KPK selalu memilahnya dalam dua kelompok yakni sebelum dan setelah pemberian FPJP.

Advertisement

“Syarat ini yang menjadi salah salah satu landasan KPK dalam bekerja,” katanya.

Dengan syarat tersebut, menurut Chandra, KPK memilah kasus Bank Century dengan batasan pemberian FPJP, karena sebelumnya belum ada dana negara di Bank Century.

Meskipun pada periode belum diberikannya FPJP kepada Bank Century tapi jika ditemukan adanya dugaan penyuapan atau pemerasan terhadap penyelenggara negara maka hal itu menjadi domain KPK.

Advertisement

Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Mahfud Sidiq mengatakan, rapat konsultasi antara Panitia Angket dan pimpinan KPK dilakukan untuk saling berbagi informasi dan memberi masukan terkait kasus Bank Century, karena baik Panitia Angket maupun KPK sama-sama mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi.

“Ada saksi yang belum dimintai keterangan oleh Panitia Angket tapi sudah dimintai keterangan oleh KPK,” kata Mahfud.

Rapat konsultasi ini, katanya, dilakukan guna mempercepat penyelesaian kasus bank Century.

Advertisement

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Century Korupsi KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif