News
Kamis, 4 Februari 2010 - 13:26 WIB

Korupsi Kapal Patroli, 2 Pejabat Dephub divonis 3 & 2,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Dua pejabat Departemen Perhubungan Djoni Algamar dan Tansean P Malau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli. Keduanya masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2).

Advertisement

Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan.

Keduanya, kata Jupriyadi, terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara.

Advertisement

Atas putusan ini, Djoni fikir-fikir. Sementara Tansean menerima. Jaksa dari KPK karena putusannya lebih rendah akan pikir-pikir.

“Kita perlu pelajari putusannya lagi. Karena agak berbeda dengan tuntutan kita,” kata jaksa Agus Salim.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif