News
Kamis, 4 Februari 2010 - 22:40 WIB

Kasus kericuhan sepakbola, Jaksa tolak pledoi Mamadou

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jaksa penuntut umum (JPU) kasus kericuhan sepakbola dengan terdakwa pesepakbola Gresik United (GU), Bernard Mamadou menolak pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. Hal itu diungkapkan JPU Faizal Banu SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (4/2).

Dalam tanggapan atas pledoi atau repliknya, Faizal menilai perbuatan terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap pesepakbola Nova Zaenal dalam pertandingan Persis melawan GU masuk dalam ranah hukum pidana.

Advertisement

“Proses penengakan hukum pidana justru untuk melindungi semua pemain sepakbola yang lain agar terhindar dari dari tindak pidana serupa,” ungkap Faizal di dalam persidangan yang dipimpin oleh Saparudin Hasibuan SH.

Faizal tidak sependapat dengan pledoi dari terdakwa yang menilai kasus itu masuk dalam yurisdiksi permainan sepakbola dan masuk dalam kewenangan PSSI. Dia meneegaskan, peraturan dalam persepakbolaan hanya ketentuan administrasi yang bersifat internal sehingga tidak dapat disimpulkan jika hukum pidana tidak berwenang dalam kasus itu.

Dia mencontohkan kasus pidana yang dilakukan oleh aparat hukum atau PNS. Selain dikenati sanksi adimistrasi melalui sidang kode etik atau sanksi pemecatan, namun aparat hukum atau PNS yang diketahui melakukan tindak pidana juga tetap diproses secara hukum.

Advertisement

“Sehingga sanksi bagi pemain sepakbola yang melakukan penganiayaan terhadap pemain lainnya dengan pemberian kartu merah atau larangan bermain itu adalah sanksi internal yang bersifat administrasi dan tidak mengesampingkan berlakunya hukum pidana,” kata dia.

Jaksa juga menilai tidak ada intervensi yang dilakukan oleh polisi dalam pertandingan itu. Dia menilai polisi yang turun ke lapangan setelah adanya penganiayaan bukan merupakan intervensi pertandingan. Faizal menilai polisi yang melakukan penangkapan sesaat setelah pernadingan dibenarkan sesuai aturan yang berlaku yaitu Pasal 111 ayat (1) KUHAP.

“Selain itu, juga dalam fakta persidangan terungkap terdakwa telah memukul pelipis kiri Nova Zaenal. Nova juga mengakui pelipis kirinya telah dipukul oleh terdakwa sebanyak satu kali,” ujar dia.

Advertisement

Penasihat hukum Mamadou, Sutarto SH menengaskan, pihaknya tetap menilai kasus itu adalah hukum khusus yaitu peraturan PSSI. Dia menegaskan, jaksa mengakui pertandingan yang dilaksanakan itu kemudian dianulir sehingga apa yang terjadi itu bertentangan dengan dakwaan jaksa. “Dianulir karena adanya intervensi dari kepolisian,” kata dia.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif