Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Salatiga (Espos)–Komisi II DPRD Salatiga yang diberi kewenangan untuk mengklarifkasi kasus pembongkaran bangunan eks-Kodim 0714/Salatiga menyarankan agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Perbedaan persepsi menyangkut status ke-cagarbudayaan bangunan esk-Kodim antara pemilik, pemerhati benda cagar budaya (BCB) di Salatiga dan pihak lain perlu seleraskan.
Demikian diutarakan Ketua Komisi II DPRD Salatiga, Toto Suprapto, saat dihubungi Espos, Kamis (4/2). Dari hasil klarifikasi sejumlah pihak, di antaranya PT Yogyakarta Jaya Perkasa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan Komunikasi Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubkombudpar) dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, Komisi II melihat adanya perbedaan persepsi menyangkut status bangunan.
BP3 Jateng menilai bahwa bangunan yang berdiri di tanah okupasi tersebut masuk dalam BCB karena terdaftar dalam inventarisasi BCB.
Sementara pemilik menganggap bangunan yang pernah digunakan sebagai Markas Kodim 0714/Salatiga selama beberapa tahun itu bukanlah termasuk BCB, didasarkan data BCB BP3 Jateng tahun 1991.
“BP3 menilai inventarisasi itu bisa jadi acuan. Tetapi kalau kita melihat ketentuan dalam PP 10 dan Kepmenbudpar Nomor 86 tentang penetapan cagar budaya harus melalui pengkajian dan SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,” jelas Toto.
Dalam regulasi yang mengacur soal BCB, lanjutnya, diterangkan ada tiga jenis BCB. Yakni BCB yang bisa dihapus (dibongkar), BCB yang bisa dirubah tetapi dengan ketentuan tidak menghilangkan identitasnya dan BCB yang mutlak tidak boleh dirubah. Apakah bangunan eks-Kodim itu masuk pada ketegori BCB yang bisa dihapus atau dirubah, Toto mengaku tidak dalam kapasitas menyimpulkan hal itu.
“Tanggal 9 Februari nanti kami berencaa berkonsultai ke Dirjen Sejarah dan Purbakala, dan mencari data-data menyangkut bangunan eks-Kodim tersebut,” sambungnya.
kha