Jakarta--Dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bendera, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
“Klien kami tidak memenuhi panggilan polisi karena ada pelanggaran pada surat pemanggilan itu,” kata juru bicara aktifis Bendera Saor Siagian di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).
Siagian menuturkan, hanya tim advokat aktivis Bendera yang mendatangi Polda Metro Jaya guna memprotes terkait dengan pemanggilan kliennya itu.
Lebih lanjut pengacara itu menyatakan, polisi sudah melanggar Undang-Undang (UU) terkait pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun.
Siagian juga menjelaskan, pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mendasar karena tidak mencantumkan uraian alasannya sesuai dengan Pasal 112 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Polisi hanya mencantum pasal dugaan pelanggarannya,” ujarnya.
Tim advokat aktivis Bendera menuturkan, protes keras kepada polisi disampaikan pada pemanggilan pertama, sedangkan pemanggilan kedua dan ketiga tergantung dengan sikap dari hasil diskusinya.
ant/fid