Soloraya
Rabu, 3 Februari 2010 - 01:42 WIB

Pemkab diminta limpahkan kasus LUEP ke Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mendesak Pemkab setempat melimpahkan penyelesaian kasus dugaan korupsi dana lembaga usaha ekonomi pedesaan (LUEP) 2007 yang mandeg setelah satu-satunya calon tersangka, Arsyad Solechan, meninggal dunia.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Damianus Sriyatin SH, dalam penegasannya kepada wartawan menyebutkan upaya itu guna pengembalian uang negara yang hilang dalam kasus itu senilai Rp 1,2 miliar. Dia mengatakan, pemerintah berkesempatan mendapatkan kembali uang tersebut dengan cara mengajukan gugatan perdata terhadap keluarga Arsyad selaku ahli waris.

Advertisement

“Kami (Kejari) sudah menyelidiki kasus itu. Hasilnya diketahui bahwa nasabah penerima dana Luep yang tercantum dalam SK (Surat Keputusan) Bupati telah mengembalikan semua. Nominalnya Rp 1,2 juta lebih.  Hanya, dana itu tidak disetorkan ke Kantor Ketahanan Pangan (KKP) dan justru dipinjamkan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan Kepala KKP,” ungkapnya ditemui di Kantor Kejari, Selasa (2/2).

Damianus memaparkan, pihaknya mengetahui perihal telah lunasnya kewajiban nasabah penyaluran Dana LUEP 2007 setelah berkoordinasi dengan KKP Karanganyar dan Inspektorat Daerah. Menurutnya, total dana yang dialokasikan guna pelaksanaan program peningaktan ekonomi masyarakat pedesaan itu mencapai RP 3 miiar lebih, namun Rp 1,8 miliar di antaranya sudah telah dikembalikan.

Terkait desakan pelimpahan kasus itu ke Kejari Karanganyar, Kajari mengatakan hal itu karena Kejaksaan tidak akan bisa melangkah sebelum menerima kuasa dari Pemkab. “Karena itu mudah-mudahan bisa secepatnya. Kami berharap Pemkab juga percaya dengan Kejari dalam upaya pengembalian uang negara di kasus LUEP,” ujarnya, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Waito Wongateleng SH.

Advertisement

Dalam kesempatan serupa Kajari juga menjelaskan soal keberadaan pihak ketiga penerima dana Luep 2007 yang tidak tercantum dalam SK Bupati Karanganyar. Dari penelusuran, kata dia, jumlah mereka diketahui sebanyak tujuh orang. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, masing-masing diketahui telah mengangsur kepada Arsyad, namun tidak diketahui secara persis nominalnya.

Terpisah, Kepala Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Kabupaten Karanganyar, Edy Yusworo, tidak dapat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana Luep tahun 2007 di wilayah setempat. Nomor telepon genggam milik bersangkutan yang dihubungi, Selasa (2/2) sore, tidak aktif.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif