News
Rabu, 3 Februari 2010 - 16:19 WIB

Pemerkosa dihukum ringan, korban ngadu ke KY

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Keinginan Bunga, bukan nama sebenarnya, untuk mendapatkan keadilan atas kasus perkosaan yang dialaminya tidak juga padam. Setelah gagal memperolehnya di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, dia mengadu ke Komisi Yudisial (KY).

“Kita tadi sampai di kantor KY sekitar jam 11.00 WIB,” ujar Aris, kakak kandung Bunga melalui telepon, Rabu (3/2).

Advertisement

Aris menjelaskan, dia dan adiknya datang bersama 3 orang pendamping dari kantor LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK). Menurut Aris, dirinya ingin KY menaruh perhatian atas vonis ringan terhadap pemerkosa adiknya yang dijatuhkan PN Bekasi.

“Saya hanya ingin pemerkosa adiknya saya dihukum yang wajar, tidak yang lainnya,” ujar Aris.

Sebelumnya diberitakan, PN Bekasi hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kiki, pelaku pemerkosaan terhadap Indah. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni 10 tahun 6 bulan penjara.

Advertisement

Usai mendengar vonis tersebut, korban histeris karena sangat kecewa. Sedangkan pelaku, sempat tersenyum seolah-olah memenangkan persidangan.

Pemerkosaan terhadap Bunga terjadi di tempat kosnya di daerah Jatiwaringin pada 13 Agustus 2009. Pelaku yang juga tinggal di tempat kos yang sama, masuk ke kamar Bunga dengan berpura-pura ingin berkenalan. Namun saat Bunga lengah, dia dibekap dan diancam akan dianiaya jika berteriak.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif