News
Rabu, 3 Februari 2010 - 16:14 WIB

Kerugian kasus Century bengkak jadi RP 7,451 T

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Abdilla Fauzi Achmad menegaskan, kerugian negara dari berbagai pelanggaran yang dilakukan dalam skandal Bank Century mencapai Rp7,451 triliun.

“Jumlah ini merupakan kerugian negara karena uang itu sudah keluar dari kepemilikan atau penguasaan pemerintah dan sudah dikuasai atau menjadi milik pihak ketiga atau swasta,” katanya saat menjadi pembicara dalam diskusi tentang “Mencermati Lobi Politik di Pansus Century” di ruang wartawan DPR Jakarta, Rabu.

Advertisement

Menurut Fauzi yang juga mantan auditor BPK itu, jumlah Rp7,451 triliun itu berasal dari dana Fasilitas Pendanaan jangka Pendek (FPJP) BI untuk Century serta dana talangan berupa penyertaan modal sementara (PMS) dari LPS untuk bank yang sama senilai Rp6,762 triliun.

Ditegaskannya bahwa keuangan BI yang digunakan sebagai FPJP, maupun keuangan LPS yang mengucurkan PMS kepada bank bermasalah,  termasuk sebagai keuangan negara sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan pasal 2 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Karenanya terkait adanya kerugian negara dalam jumlah besar itu, menurut dia, pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam kerugian itu, yakni Ketua KSSK dan Gubernur BI pada saat itu, harus dituntut pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Pada bagian lain, Fauzi menjelaskan bahwa pelanggaran hukum itu telah terjadi dalam sejumlah aspek, yakni ketaatan pada hukum (rechtmatigheids), ketepatan perhitungan (cijfermatigheids) dan aspek manfaat atau pencapaian tujuan (doelmatigheids).

Dari aspek ketaatan pada hukum, telah terjadi pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang menerbitkan aturan-aturan hukum berupa membantu penyelamatan Century sejak merger hingga pengucuran dana talangan senilai Rp6,7 triliun.

Sementara dari segi ketepatan perhitungan, ia menjelaskan, telah terjadi pelanggaran dalam pencarian deposito yang melebihi Rp2 miliar per deposan serta terjadi ketidakcermatan dalam menentukan dana yang dibutuhkan untuk bailout Century dari semula Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.

Advertisement

Untuk aspek segi manfaat, menurut Fauzi, bailout Bank Century itu tidak memberikan manfaat sama sekali serta dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

“Bank Century ternyata tetap tidak solvable dan tetap kekurangan likuiditas sehingga masih banyak deposan yang tidak terbayarkan,” ujarnya.

Ditegaskannya pula bahwa kecil kemungkinannya dana PMS dari LPS di bank Century senilai Rp6,7 triliun itu untuk dikembalikan ke negara dalam jangka waktu 3 tahun ke depan.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif