News
Rabu, 3 Februari 2010 - 10:35 WIB

Fee untuk kepala daerah rawan suap

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta fee yang mengalir ke rekening kepala daerah dapat dihentikan. Apalagi fee dan honor itu dinilai sebagai hadiah dalam bentuk bunga bank mengandung unsur tindak pidana korupsi.

“Imbalan yang diterima pejabat daerah sebagai hadiah bunga atas dana APBD yang disimpan di setiap pemerintah daerah saya nilai tidak tepat. Apalagi jika uang tersebut dinilai sebagai ucapan terimakasih yang dikirim secara langsung ke rekening pribadi mereka ini terlihat adanya gratifikasi dan suap,” kata peneliti ICW Tama S Langkun di kantor ICW Jl Kalibata Jakarta Selatan, Selasa (2/2) malam.

Advertisement

Pemberian honor ini tampaknya sudah menjadi tren. Pantauan ICW di media ada 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang terbukti mengeluarkan pemberian honor ke kepala daerah dengan total Rp 360.311 M. ICW menemukan kejanggalan yang mengarah pada konflik kepentingan.

“Kepala daerah sebagai kuasa pemgeng saham di BPD memiliki kewenangan untuk menetukan arah kebijakan di BPD. Ini artinya kepala daerah berperan besar dalam mementukan kebijakan pemberian honor tidak hanya pada dirinya tapi juga pada koleganya,” tutur Tama.

Atas dasar temuan ini, ICW ingin kasus ilegal ini disusut agar tidak berkelanjutan dan menjadi pola kebiasaan di pejabat daerah.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Fee Kepala Daerah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif