Soloraya
Rabu, 3 Februari 2010 - 21:48 WIB

Ditarik dari Ketua Dewan, Yuni lepas fasilitas dinas

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - detiknews.com

Sragen (Espos)–Ketua DPRD Sragen dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati enggan menggunakan mobil dinas Ketua Dewan Toyota Camry AD 4 E, menyusul adanya surat penarikan atas jabatan yang diembannya dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Untung Wiyono pada 27 Januari 2010 lalu.

Kendati jabatan politik itu masih menjadi haknya, Yuni panggilan akrabnya merasa sudah tidak memiliki hak untuk menggunakan mobil dinasnya dan lebih memilih menggunakan mobil pribadinya.

Advertisement

“Saya sudah tidak srek atau tidak enak jika masih menggunakan mobil dinas itu. Ketidakenakan hati saya untuk menggunakan fasilitas DPRD itu muncul sejak ada surat masuk dari DPC PDIP yang masuk ke DPRD untuk menarik jabatan saya dari kursi Ketua DPRD Sragen. Surat itu merupakan perintah partai, sehingga saya sebagai kader harus mentaati ketentuan partai,” tegas Yuni saat ditemui Espos, Rabu (3/2) seusai memimpin Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD di Gedung Dewan.

Lebih lanjut Yuni menambahkan, surat ke Dewan itu masuk pada 27 Januari lalu tentang penarikan Yuni dari Ketua Dewan yang digantikan Sugiyamto sesuai dengan rekomendasi DPP PDIP.

Surat itu baru dibacakan dalam Sidang Paripurna pada Senin (1/2) lalu. Sejak saat itu, ujarnya, sudah tidak ingin menggunakan mobil dinas untuk pejabat Ketua Dewan Sragen. Selepas dari jabatan Ketua Dewan, imbuhnya, akan tetap menjadi anggota Dewan. ”Terserah nanti partai akan menempatkan saya di komisi mana, jika saya tidak lagi menjabat Ketua Dewan,” ujarnya.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Sragen Joko Saptono menyatakan, surat itu masih diproses dan bakal dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) pada Kamis (4/2) ini untuk diagendakan tindak lanjutnya. Setelah Banmus, sambungnya, surat itu bakal dibahas dalam Rapat Pimpinan Dewan dengan Pimpinan Fraksi, dan hasilnya bakal diparipurnakan. Dari hasil paripurna seperti apa, menurut dia, baru disampaikan ke Gubernur untuk diminta surat pemberhentian.

”Prosesnya masih panjang. Dalam dinamikanya tentu ada yang setuju dan tidak setuju adanya pergantian itu. Namun bagaimana dasarnya apa bakal menjadi pertimbangan untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya,” tandasnya.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif