Solo (Espos)–Sedikitnya empat bangunan SKPD Pemkot Solo terancam diambil alih Pemprov Jateng menyusul turunnya ultimatum pengosongan gedung Kantor Penanaman Modal (KPM) setempat. Empat SKPD tersebut adalah kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop & UKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Anggota Komisi I DPRD Solo, Dedy Purnomo kepada Espos di Gedung Dewan, Rabu (3/2), membeberkan, beberapa SKPD yang saat ini masih menempati aset milik Pemprov Jateng itu. Selain itu, sebenarnya masih ada gedung Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo yang menempati aset Pemprov Jateng. Namun, DKP telah mengajukan izin penggunaan aset itu.
“Bisa saja langkah seperti masalah KPM Solo dilakukan Pemprov Jateng. Kalau seperti itu, nanti pelayanan publik semua bisa terhambat,” tandas Dedy.
Dewan, jelasnya, dalam waktu dekat juga akan meminta klarifikasi terhadap Pemprov Jateng mengenai kejelasan upaya yang dilakukan pemerintah daerah itu. Bahkan, dia menuntut adanya perpindahan aset dari Pemprov Jateng ke Pemkot Solo, seiring dengan berpindahnya berbagai beban keuangan daerah.
“Saat beban belanja pegawai pindah ke daerah, itu semestinya aset juga pindah! Lagipula, kita juga harus melihat azas manfaatnya. Selama ini, justru gedung-gedung itu bermanfaat digunakan oleh Pemkot Solo,” bebernya.
Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), pada kesempatan terpisah mengatakan, dirinya akan segera bertemu dengan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo untuk mengajukan permohonan penggunaan aset-aset tersebut.
haa