Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Solo (Espos)–Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Mujato dengan terdakwa Heri Purnomo alias Tebok, warga Danukusuman, Serengan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (2/2) diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi di luar ruang sidang saat orangtua korban Darmoyo dan Dwi Handayani mencari penasihat hukumnya, Haryo Wibowo SH. Mereka marah dengan penasihat hukumnya karena menilai selama ini tidak pernah dikabari mengenai perkembangan kasus itu.
Bahkan, beberapa kali ibu korban, Dwi Handayani berteriak histeris selama persidangan hingga menyebabkan dirinya pingsan. Darmoyo dan Handayani mengejar Haryo di ruang pengacara. Mereka sempat memaki-maki dan hendak melakukan penyerangan terhadap Haryo.
Darmoyo mengatakan, dirinya geram terhadap pengacaranya karena selama ini tidak pernah dikabari mengenai jadwal persidangan. Namun, Haryo membantah hal itu.
Dia mengatakan, dirinya pernah memberikan SP2HP dari Poltabes Solo kepada pihak keluarga sehingga dirinya tidak tahu menahu alasan keluarga marah kepada dirinya. Dia mengatakan, dirinya datang untuk mempertanyakan barang bukti (BB) sepeda motor Honda Supra 125 dengan nomor polisi (Nopol) AD 2841 RA.
dni