News
Selasa, 2 Februari 2010 - 13:13 WIB

Polisi bekuk pembobol tabungan melalui internet

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membekuk pelaku pembobolan tabungan nasabah bank swasta melalui kejahatan internet (Cyber Crime) berinisial EYN (30).

“Modus operandi kejahatan internetnya melalui pesan singkat (sms) banking,” kata Kepala Satuan (Kasat) Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Winston Tommy Watuliu di Jakarta Selatan, Selasa.

Advertisement

Tersangka EYN mampu membobol dua rekening nasabah bank swasta, yakni AS dan WRS senilai antara Rp60 juta hingga Rp100 juta dengan cara transfer ketiga rekening penampung.

Tommy mengatakan awalnya pelaku mencuri biodata termasuk identitas, tempat tanggal lahir dan alamat nasabah melalui jasa internet secara acak dan tersangka mengkonfiragurasi data itu untuk mendapatkan kode nomor rahasia atau Personal Identity Number (PIN).

Kemudian EYN mentransfer uang milik AS dan WRS ke rekening penampung milik tersangka pada 25 Januari 2009 dan 27 hingga 31 Agustus 2009 dengan total kerugian mencapai Rp100 juta.

Advertisement

Tommy menyatakan kemungkinan besar nasabah rekening yang menjadi korban pembobolan tabungan itu menggunakan kode nomor rahasia dengan tanggal lahirnya sehingga pelaku bisa mentranfer dana tabungan.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu termasuk mengejar orang berinisial HH yang diduga terlibat dengan pembuatan rekening penampung untuk transfer dana tabungan dari hasil cyber crime.

Selain menangkap tersangka EYN, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer jinjing (laptop), modem, telepon selular, alat penyimpan data (flasdisk), serta berbagai dokumen berisi biodata nasabah.

Advertisement

Penanganan kasus ini akan memasuki persiapan penyerahan berkas tahap II melalui koordinasi dengan penuntut umum kejaksaan.

Tersangka terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan UU RI Nomor 15 Tahun 2002 diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari empat tahun.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif