News
Senin, 1 Februari 2010 - 13:54 WIB

Kejari belum terima berkas tahap dua Baridin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sampai sekarang belum menerima pelimpahan tahap dua mertua Noordin M Top, Bahrudin Latif alias Baridin dari Mabes Polri.

“Sampai sekarang masih di penyidik Densus 88 Mabes Polri,” kata Kepala Kejari (Kajari) Jaksel, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (1/2).

Advertisement

Sebelumnya, Kejagung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 6 Januari 2010 untuk mertua teroris Noordin M Top, Baridin atau Baharudin Latief yang  tertangkap di persembunyiannya, Garut bagian Selatan, Jawa Barat.

Dalam SPDP tersebut, disebutkan pula nama keluarga Noordin yang  lainnya, yakni, Putri Munawaroh dan Sadik Halim dan Sonny Cs (tertangkap di Pamulang).

Sebelumnya, Polri menangkap Baridin yang merupakan mertua  Noordin M Top di kampung Banyuasih desa Pamalayan kecamatan Cikelet,  120 kilometer arah Selatan dari pusat kota Garut.

Advertisement

Kejagung menyatakan Baridin dikenai Pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Terorisme.

Sedangkan untuk Sonny CS merupakan mahasiswa Universitas Islam  Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang diduga sebagai anggota kelompok terorisme dalam  penggerebekan di daerah Ciputat.

Dalam penggerebekan di Ciputat itu pada 9  Oktober 2009, dua teroris tewas ditembak dan dipastikan namanya, adalah, Syaifuddin Jaelani dan M Syahrir tewas dalam penangkapan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, tanggal 9  Oktober lalu.

Advertisement

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif