News
Senin, 1 Februari 2010 - 20:37 WIB

JPU tolak pledoi Nova

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faisal Banu tidak sependapat dengan pembelaan (pledoi), terdakwa Nova Zaenal. Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus kerusuhan pertandingan antara Persis Solo melawan Gresik United (GU), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (1/2).

Menurut JPU, Nova terbukti bersalah sesuai dengan fakta-fakta dan keterangan para saksi yang terdapat dalam persidangan terdahulu. Barang bukti berupa visum et repertum atas nama Bernard Mamadou yang pernah disampaikan dalam persidangan menunjukkan adanya luka pada perut akibat trauma benda tumpul.

Advertisement

Hal ini sesuai dengan kesaksiaan Bernard Mamadou pada sidang terdahulu.

“Hal tersebut pernah disampaikan Mamadou di bawah sumpah, mengatakan berulangkali, bahwa dirinya pernah dipukul terdakwa,” terang penuntut umum.

Selain itu, dalam persidangan tersebut, Faisal Banu, juga tidak sepakat atas pernyataan penasihat hukum Nova Zaenal, Heru Buwono, pada persidangan terdahulu, Senin (25/1). Dimana saat itu, Heru Buwono menyampaikan bahwa kasus yang dialami Nova tersebut masih menjadi kewenangan PSSI sepenuhnya.

m89

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : JPU Nova Pledoi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif