Jakarta–Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah dijerat 3 pasal UU Tipikor No 31 tahun 1999 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Bachtiar diduga telah memperkaya diri sendiri.
“Dijerat pasal dua ayat 1 dan pasal 3 dan pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP,” kata Jubir KPK Johan Budi SP di kantor Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK), Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2).
Dalam kasus tersebut, KPK menemukan unsur diperkaya atau memperkaya diri sendiri atau orang lain dan unsur penggelembungan.
“Dalam pengadaan ini dilakukan dengan cara penunjukkan langsung,” ungkapnya.
Untuk kasus sapi impor sementara kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit Rp 24 miliar. “Namun kerugian negara belum semua. Masih akan dihitung,” imbuhnya.
dtc/fid