Soloraya
Jumat, 29 Januari 2010 - 20:17 WIB

Tersangka lakukan aborsi 10 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Penyelidikan kasus dugaan praktik aborsi yang diungkap jajaran Polres Klaten terus bergulir. Penyidik mendalami kemungkinan adanya korban selain Yunita Endah Setyowati, 21, warga Semanding, Sendangrejo, Baturetno, Wonogiri, yang pernah dibantu mengggugurkan kandungan oleh bidan Dwi Wahyu Putri, 49, warga Ngepos, Klaten Tengah, Klaten.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Dwi Wahyu mengaku pernah membantu mengaborsi kandungan 10 wanita. Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu, Jumat (29/1), mengungkapkan, keterangan Dwi Wahyu Putri terus didalami, lantaran tersangka belum menyebutkan secara jelas siapa, bagaimana dan dimana ia membantu menggugurkan kehamilan pasien-pasiennya tersebut.

Advertisement

“Keterangannya masih sangat datar karena tersangka mengaku tidak ingat dengan pasien-pasien terdahulu,” papar dia saat dihubungi Espos, kemarin.

Kasatreskrim menjelaskan, motif ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cara mudah diduga mendasari tersangka sehingga mau melayani pasien yang ingin mengugurkan kandungan.

Pasalnya, tersangka memasang tarif hingga jutaan rupiah kepada pasiennya yang ingin dibantu aborsi.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Klaten membongkar kasus dugaan praktik aborsi yang melibatkan seorang bidan PNS Depkes, Dwi Wahyu Putri, 49, warga Ngepos, Klaten Tengah, Klaten.
Tersangka berhasil dibekuk dan kini dalam pemeriksaan penyidik. Aparat juga mengamankan ibu dari janin yang digugurkan, Yunita Endah Setyowati, 21, warga Semanding, Sendangrejo, Baturetno, Wanogiri, dan M Effendi Fauqi Annas alias Beti, 24, warga Gergunung, Klaten Utara yang diduga berperan sebagai perantara.

rei

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Aborsi Tersangka
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif