News
Jumat, 29 Januari 2010 - 15:03 WIB

Pemerintah tetapkan 93 proyek pembangkit 10.000 MW

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah telah menetapkan 93 lokasi yang masuk dalam proyek pembangunan pembangkit berkapasitas 10.000 MW tahap ke dua.

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J Purwono mengatakan, rincian lokasi proyek tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No 2 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, batu bara dan Gas serta Transmisi Terkait.

Advertisement

“Permen sudah ditandatangani Menteri ESDM pada 27 Januari 2010,” katanya di Jakarta, Jumat (29/1).

Permen merupakan salah satu rencana aksi dalam 100 hari sektor ESDM yang berakhir 28 Januari 2010.

Aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut penerbitan Peraturan Presiden No 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT PLN untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas tertanggal 8 Januari 2010.

Advertisement

Dalam permen juga disebutkan 14 proyek transmisi yang dikerjakan PLN dan 35 proyek lainnya oleh IPP. Permen menyebutkan total daya pembangkit 10.000 MW tahap kedua berjumlah 1.0153 MW.

Sebanyak 5.118 MW dari 10.153 MW di 21 lokasi dibangun PT PLN (Persero) dan sisanya 5.035 MW di 72 lokasi dikerjakan perusahaan swasta (independent power producer/IPP).

Perinciannya, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebanyak 3.977 MW (39 persen) di 44 lokasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 1.204 MW (12 persen) di tiga lokasi, pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) 1.660 MW (16 persen) di empat lokasi dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 3.312 MW (33 persen) di 42 lokasi.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pembangkit Pemerintah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif