News
Jumat, 29 Januari 2010 - 18:40 WIB

MK standby pemakzulan Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku siap menerima pemakzulan baik secara aturan maupun sumber daya manusia. Hingga kini, MK hanya bisa menunggu pelimpahan pemakzulan dari pihak terkait termasuk 10 kejanggalan versi Golkar.

“Saya belum baca itu 10 kejanggalan. Tapi prinsipnya MK itu standby. MK tidak dalam posisi apakah ada peluang pemakzulan atau tidak, itu keputusan politik soal peluang itu. Tapi MK stand by, dalam pengertian kalau proses pemakzulan itu ada MK sudah sepenuhnya siap, lahir dan batin,” kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (29/1).

Advertisement

Menurut Mahfud, hal-hal presiden bisa dimakzulkan yaitu korupsi, suap, kejahatan di atas ancaman lima tahun, pengkhiantan terhadap negara, perbuatan tercela. Dan dakwaan itu harus didukung oleh 2/3 anggota DPR. “Lalu yg mendakwa ke sini, DPR sendiri. Karena tidak pakai jaksa, karena putusan MK adalah putusan perdilan tata Negara, bukan putusan pidana. Sehingga peradilan pidananya bisa jalan sendiri,” tambahnya.

Hal tersebut dikenal sebagai forum previlegiatum yaitu MK cuma nyatakan ini dakwaan DPR benar. Bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya korupsi.

“Itu kan nggak ada hukumannya. MK nggak menghukum. MK cuma nyatakan benar. Yang menghukum itu harus pengadilan umum,” pungkasnya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif