Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Dirjen Pajak tetap teguh berpendapat jumlah tunggakan utang pajak BUMN sampai dengan akhir 2009 mencapai Rp 7,6 triliun. Saat ini pihak Ditjen Pajak terus berusaha menagih tunggakan pajak tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1).
“Saldo tahun 2009 utang pajak BUMN Rp 8,1 triliun, lalu penambahan utang baru di 2009 sesuai SKP (Surat Keterangan Pajak) Rp 2,3 triliun. Pencairan (pembayaran) pada 2009 sebesar Rp 2,8 triliun. Jadi saldonya Rp 7,6 triliun itu utang BUMN,” paparnya.
Tjiptardjo mengatakan, dalam penagihan tunggakan pajak BUMN ini pihaknya bekerjasama dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Pasalnya, penagihan tunggakan pajak untuk BUMN tidak seperti menagih pajak dari wajib pajak biasa.
“Ada yang pajaknya tidak bisa ditagih karena BUMN-nya sudah mati,” katanya.
Sebelumnya pihak Kementerian BUMN mencatat kelebihan pembayaran pajak senilai Rp 9,82 triliun . Angka sebesar itu merupakan selisih dari total pembayaran pajak yang disetorkan perusahaan pelat merah setelah dikurangi kewajiban pajak yang belum selesai.
dtc/isw