News
Kamis, 28 Januari 2010 - 20:03 WIB

Pemerintah naikkan tarif pelanggan 6.600 VA

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan besar yakni 6.600 VA ke atas mulai Januari 2010.

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, J Purwono di Jakarta, Kamis (28/1) mengatakan, penerapan kenaikan tarif tersebut merupakan amanat UU tentang APBN Tahun Anggaran 2010.

Advertisement

“Ini sudah diperintah APBN 2010,” katanya.

Menurut Purwono, pelanggan 6.600 VA ke atas akan mulai membayar tagihan listrik yang lebih mahal mulai Februari 2010.

Advertisement

Menurut Purwono, pelanggan 6.600 VA ke atas akan mulai membayar tagihan listrik yang lebih mahal mulai Februari 2010.

“Karena itu, diingatkan bagi pelanggan 6.600 VA ke atas, kalau tidak berhemat, maka tagihan bulan Februari 2010 akan lebih banyak,” tambahnya.

Sesuai APBN 2010, pemerintah diperkenankan memperluas penerapan tarif nonsubsidi bagi pelanggan 6.600 VA ke atas.

Advertisement

Purwono juga mengatakan, pemerintah akan menerapkan tarif listrik nonsubsidi bagi pelanggan di bawah 6.600 VA hingga di atas 900 VA secara bertahap.

Menurut dia, pihaknya telah membuat  pola dasar atau road map pengalihan subsidi listrik dari 2010 hingga 2014.

Sesuai road map itu, maka mulai tahun 2014, hanya pelanggan kecil yakni 450 VA dan 900 VA yang memperoleh subsidi.

Advertisement

“Sedang subsidi pelanggan 900 VA ke atas akan dicabut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada 2010.

Kenaikan direncanakan sebesar 15 persen bagi pelanggan menengah ke atas dan bagi pelanggan kecil akan disesuaikan dengan kemampuannya.

Advertisement

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Naikkan Pemerintah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif