News
Kamis, 28 Januari 2010 - 18:15 WIB

Pedagang Pasar Danyang demo tolak Indomart

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)--Khawatir dagangannya tidak laku, sejumlah pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Danyang Purwodadi (P3DP), Kamis pagi (28/1) berunjuk rasa menolak kehadiran ritel modern Indomart di Jalan Diponegoro Purwodadi.

“Selain mengancam pedagang pasar tradisional Danyang, Indomart juga belum kantongi izin dari Pemkab Grobogan,” jelas penasihat P3DP Rahmatullah.

Advertisement

Polisi dan Satpol PP yang datang ke lokasi, langsung membubarkan aksi pengurus P3DP. Kapolsekta Purwodadi AKP Sucipto SH yang berada di lokasi menyatakan, mereka tidak memberitahukan aksi tersebut sebelumnya. “Jadi terpaksa aksi tersebut kita bubarkan,” tegas AKP Sucipto.

Setelah dibubarkan, para pedagang kemudian mencoba menarik perhatian degan membentangkan sepanduk penolakan di sebelah selatan Indomart. Ketua P3DP, Sugi, 42 menyatakan, para pedagang menolak kehadiran ritel modern tersebut karena bisa mematikan usaha mereka, mengingat lokasinya meski berada di Kelurahan Kalongan namun hanya berjarak sekitar 50 meter dari pasar tradisional Danyang.

“Kami akan kerahkan massa lebih banyak, jika tidak ditutup. Kami juga tidak bersedia membauar retribusi jika Pemkab Grobogan tidak mau menutup, terakhir kami juga akan menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Advertisement

Karena ada aksi penolakan dan dikhawatirkan suasana akan semakin memanas, setelah dilakuka pembicaraan antara Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Satpol PP Agung Budiharjo dengan Legal Manager Indomart Danyang, Utoyo SH akhirnya Indomart diberikan kesempatan buka hari itu. Namun mulai Jumat (29/1), diminta tutup sampai mengantongi izin dari Pemkab Grobogan.

“Sebenarnya kamu sudah mengajukan izin ke Pemkab Grobogan setahun lalu. Namun sampai saat ini belum diproses. Kami berharap Pemkab bisa segera mengluarkan izin tersebut,” terang Utoyo.

Terpisah Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan, Drs Sutanto MM menyatakan, Pemkab Grobogan sebenarnya pro investasi sepanjang investor memenuhi persyaratan perizinannya. Untuk ritel modern Indomart, memang belum ada izinnya.

Advertisement

“Memang sudah mengajukan izin ke Pemkab, namun karena rekomendasi untuk izin lokasi dari Bupati belum turun, maka kami belum bisa memproses IMB, HO, SIUP dan TDP,” paparnya.

rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif