News
Kamis, 28 Januari 2010 - 16:07 WIB

Menkum dan HAM: Napi pelajar harus dapatkan pendidikan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Yogyakarta-
-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar melakukan kunjungan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, Patrialis sempat berdialog dengan sejumlah pelajar SMA dan berpesan jangan sampai masuk penjara.

“Di penjara itu sama sekali tidak enak. Sehebat apapun penjara, pasti lebih enak hidup di luar penjara,” ungkap Patrialis di Gedung Pamer Karya Narapidana di depan LP Wirogunan di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, Kamis (28/1).

Advertisement

Menurut dia, pelajar yang masuk penjara diakibatkan oleh salah pergaulan. Mereka sebenarnya juga tidak ingin hidup dipenjara. Mereka yang berada dipenjara pasti akan kangen dengan orangtua, keluarga atau kehidupan di luar penjara.

“Saya hanya berpesan, hati-hatilah bergaul. Semua tidak ingin masuk penjara. Saat saya kunjungi, banyak di antara mereka yang menangis kangen keluarga di rumah dan orang tua. Jangan pernah merasakan hidup dalam penjara. Masa depan kalian masih sangat panjang,” katanya.

Dalam dialog yang berlangsung sekitar satu jam itu, Patrialis mendapat berbagai pertanyaan dari para pelajar. Salah satunya, apakah para pelajar yang menjalani hukuman masih bisa belajar atau bekerja setelah bebas.

Advertisement

Menurut Patrialis, hak belajar bagi napi pelajar diberikan melalui program Paket A hingga Paket C. Di beberapa lapas lainnya seperti di Riau juga sudah dibuka kelas S1.

“Banyak anak-anak yang di penjara yang memiliki kecerdasan tinggi. Karena itu kesempatan belajar pun tetap kita berikan. Sedang setelah lepas nanti, bagi napi yang berprestasi akan kita rancang supaya bisa bekerja ditempat lain yang lebih baik khusus jadi pekerja sosial,” pungkas dia.

Selain mengunjungi Gedung Pamer Karya Narapidana, Patrialis dan rombongan selama di Yogyakarta juga akan mengunjungi Lapas khusus narkoba dan melakukan panen lele di Sleman.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif