News
Kamis, 28 Januari 2010 - 18:04 WIB

Jateng masuk 10 besar daerah tujuan investasi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang (Espos)–
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) termasuk 10 besar daerah tujuan investasi di Indonesia.

“Dari data tahun 2009 investasi asing yang masuk di Jateng tercatat senilai U$29 juta,” kata Kepala Gita Wiryawan kepada wartawan seusai bertemu Gubernur Jateng, Bibit Waluyo di Semarang, Kamis (28/1).

Advertisement

Sedang untuk tujuan utama investasi di Indonesia, berada di Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut ia menyatakan, untuk mendorong masuknya investasi ke Tanah Air akan dilakukan percepatan penerapan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PPTSP) di seluruh provinsi pada akhir tahun 2010 dari target nasional tahun 2012.

“Akan dilakukan akselerasi sehingga pada akhir tahun ini, seluruh provinsi di Tanah Air sudah menerapkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu,” tandasnya.

Dengan diberlakukannya PPTSP pada semua provinsi, sambung Wiryawan ditarget investasi yang masuk ke Indonesia pada tahun 2010 meningkat sekitar 10% sampai 15%  dibandingkan tahun 2009 senilai Rp 135 triliun.

Advertisement

Pasalnya dengan penerapan PPTSP ini pengurusan pendirian izin usaha dapat diturunkan tenggang waktunya dari semula 70 hari menjadi 40 hari.

Sementara Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Bibit Waluyo menyatakan selama ini para bupati/walikota belum memahami secara benar kebijakan PPTSP sehingga terjadi salah persepsi antara satu daerah dengan daerah lainnya.

“Perlu adanya sinkronisasi kebijakan dengan bupati/walikota agar calon investor tidak ragu masuk Jateng,” kata dia.

Advertisement

Gubernur juga meminta kepada pemerintah pusat merevisi regulasi yang dinilai bisa menghambat arus investasi, terutama yang menyangkut aset daerah.

Pasalnya selama ini beberapa tawaran investasi di Jateng terhambat ketatnya regulasi yang mengatur pengelolaan aset daerah, misalnya berlarutnya izin dari DPRD serta keharusan proses tender.

oto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif