News
Kamis, 28 Januari 2010 - 15:50 WIB

Antasari minta Hakim jatuhkan vonis bebas

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Berdasarkan fakta yang terungkap persidangan selama ini, Antasari Azhar menilai tidak ada bukti keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Karena itu mantan Ketua KPK tersebut meminta hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

“Tidak berlebihan apabila majelis hakim menjatuhkan putusan bebas,” kata Antasari saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/1).

Advertisement

“Berdasarkan fakta-yang terungkap di persidangan cukup alasan bagi majelis yang mulia untuk meragukan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” pintanya.

Antasari yakin, majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro memiliki kearifan dalam menjatuhkan keputusan. Majelis akan menjatuhkan putusan itu seadil-adilnya.

“Saya berkeyakinan majelis akan menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta dan hati nurani,” ucapnya.

Advertisement

Dalam bagian terakhir pledoinya tersebut, dia juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah obyektif dan sabar memimpin persidangan. Tak lupa pla dia mengucapkan terimakasih kepada penasehat hukum.

“Penasihat hukum tanpa pamrih, gratis, telah mendampingi saya sejak penyidikan,” tandas pria berkemeja batik warna merah campur kuning itu.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif