Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Tim Multi Partai untuk Pengembalian Asset Negara (TMPPAN) akan mengajukan gugatan penguasaan aset negara oleh tiga parpol, yakni PDIP, PPP dan Partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pokok gugatan itu terkait keabsahan secara hukum hibah atas tanah negara yang diberikan kepada tiga parpol ini.
“Kami telah menyiapkan gugatan itu dan besok akan didaftarkan ke PN Jakpus,” kata kuasa hukum TMPPAN Ikhsan Abdullah yang juga Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Selasa (26/1) malam.
Menurut Ikhsan, gugatan atas penguasaan aset negara oleh tiga partai Orde Baru itu juga telah ditandatangani oleh sejumlah partai sebagai penggugat, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Islam dan Partai Pemersatu Bangsa. Pokok gugatan itu mempermasalahkan keabsahan secara hukum hibah atas tanah negara kepada tiga parpol tersebut.
TMPPAN, lanjut Ikhsan, menilai terdapat potensi kerugian negara atas penggunaan sejumlah aset negara oleh tiga parpol itu secara tidak sah, sehingga terpenuhi unsur tindak pidana korupsi. Sebelumnya, PPP, PDIP dan Partai Golkar sebagai parpol telah menerima pemberian aset harta dan kekayaan negara berupa tanah dan bangunan dengan segala inventarisnya saat masih bernama Golongan Karya (Golkar), PDI dan PPP. Oleh karena itu, sejumlah partai politik yang tergabung dalam TMPPAN melihat, hingga saat ini aset negara senilai puluhan triliun rupiah masih dinikmati secara ilegal ketiga partai politik itu. Di antaranya aset negara yang digunakan sebagai kantor pusat maupun kantor perwakilan di daerah-daerah. Tentunya hal itu dinilai telah melukai rasa keadilan sebagian masyarakat.
“Seharusnya ketiga partai politik itu segera mengembalikan aset-aset negara tersebut dan bukan malah menikmatinya, walau di antara partai portal itu sudah berganti nama,” ujar Ikhsan.
Secara hukum, menurut Ikhsan, pemberian aset negara kepada ketiga partai politik tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Alasannya, ketiga parpol ini bukan badan hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah menurut undang-undang. Selain itu, parpol tersebut bukan merupakan badan keagamaan, perkumpulan koperasi atau badan-badan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
dtc/isw