News
Rabu, 27 Januari 2010 - 14:24 WIB

Polisi tetapkan 20 tersangka pembobolan ATM

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda sudah menetapkan 20 tersangka pembobolan rekening bank melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

“Hari ini sudah berkembang sekitar 20 orang tersangka dan 10 orang masih dalam pengejaran,” kata Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Advertisement

Ito mengatakan kasus pembobolan ATM semakin berkembang luas karena pelaku sudah beroperasi melakukan kejahatan tersebut sejak tahun 2006 berdasarkan penyelidikan penyidik.

Sebelumnya, polisi mengidentifikasi 13 tersangka terdiri dari 10 pelaku sudah ditangkap dan tiga orang masih dalam pengejaran karena buron dengan nilai kerugian lebih dari Rp 6 miliar.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial, antara lain F, SA, MS, MI, Ri, Su, Aj dan Ir, sedangkan pelaku yang buron, di antaranya Yu, Sup, Pa dan J.

Advertisement

Kabareskrim mengungkapkan awalnya pembobolan terjadi di Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Yogyakarta, kemudian berkembang di Bandung dan Lampung.

Hingga saat ini penyidik belum menemukan ada indikasi keterkaitan pelaku pembobolan ATM antardaerah, tetapi Jakarta dan Bali ada keterkaitan karena masih dalam pengembangan.

“Ini dikendalikan dari Jakarta,” ujar Ito seraya menambahkan pengembangan penangkapan akan diinformasikan jika satu atau dua hari berhasil terungkap.

Advertisement

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 30 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : ATM Pembobol Polisi Tersangka
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif