News
Rabu, 27 Januari 2010 - 15:24 WIB

Perusahaan pers harus ratifikasi standar perusahaan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Perusahaan pers di Indonesia akan didorong untuk meratifikasi standar perusahaan sehingga kualitas pers Indonesia dari sisi pemberitaan, sumber daya manusia dan juga perusahaan bisa menjadi lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Margiono di Kantor Presiden Jakarta, Rabu, usai bertemu Presiden SB Yudhoyono bersama sejumlah anggota Dewan Pers, pengurus PWI, AJI, Serikat Penerbit Surat Kabar dan komunitas pers lainnya untuk melaporkan persiapan penyelenggaraan peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari di Palembang, Sumatera Selatan.

Advertisement

“Perusahaan pers yang memenuhi kriteria yang ditetapkan didorong untuk mengikatkan diri pada standar yang sudah disepakati melalui penandatanganan ratifikasi. Standar yang dimaksud meliputi  perusahaan pers, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik serta standar perlindungan wartawan,” katanya.

Presiden saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional akan menyaksikan penandatangan ratifikasi tersebut oleh sejumlah perusahaan pers dan diharapkan akan diikuti kemudian oleh perusahaan pers lainnya.

Advertisement

Presiden saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional akan menyaksikan penandatangan ratifikasi tersebut oleh sejumlah perusahaan pers dan diharapkan akan diikuti kemudian oleh perusahaan pers lainnya.

“Presiden mendukung upaya seperti ini. Nantinya bagi perusahaan pers yang sudah meratifikasi ini, misal untuk surat kabar bisa mencantumkan semacam logo telah mengikuti standarisasi. Semacam label halal buat produk makanan lah,” kata Margiono.

Nanti, masih menurut Ketua PWI tersebut, tentu perusahaan yang sudah meratifikasi akan memiliki standar yang baik dalam sistem penggajian wartawan, sistem jenjang karir wartawan dan juga kemampuan jurnalistik wartawan yang bekerja di perusahaan itu.

Advertisement

Meski demikian, sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tidak ada satu lembaga pun yang dapat memberikan sanksi pada pers, sehingga memang tidak ada pemaksaan bagi perusahaan pers untuk meratifikasi standarisasi ini.

“Namun nanti masyarakat tentu dapat memilih, mana yang sudah memiliki standar baku atau media yang belum. Ini merupakan usaha agar perusahaan pers sadar untuk meningkatkan kualitasnya,” katanya.

Saat menghadiri puncak acara peringatan Hari Pers Nasional di Palembang nanti, Presiden Yudhoyono juga direncanakan meresmikan sekolah jurnalistik yang digagas kalangan pers, Kementerian Pendidikan Nasional, UNESCO dan Pemerintah Daerah serta universitas.

Advertisement

“Kami mendirikan sekolah jurnalistik Indonesia di enam kota yaitu Jakarta, Semarang, Ujung Pandang, Samarinda, Palembang dan Riau,” kata Margiono.

Di masa mendatang, diharapkan setiap provinsi akan memiliki sekolah jurnalistik sehingga mendorong perkembangan pers Indonesia lebih baik.

“Presiden menyatakan bersedia hadir dan membuka sekolah jurnalistik dan akan berikan kuliah perdana dihadapan sekitar 40 orang hingga 50 orang mahasiswa,” ungkapnya.

Advertisement

Kalangan pers yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden Yudhoyono antara lain Tarman Azzam, Sofyan Lubis, Bambang Harimurti, Wina Armada, Marah Sakti dan Atal Depari.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif