Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Tangerang–Kementerian Perdagangan akan merevisi Permendag No 56 tahun 2008 mengenai ketentuan impor barang tertentu di pelabuhan tertentu. Diantaranya menambahkan produk yang akan menjadi barang tertentu, yaitu jamu dan kosmetik.
“Sedang dievaluasi yang diusulkan kosmetik dan jamu, dalam proses di kantor Menko,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara kunjungan pabrik sepatu Panarub, Tangerang, Rabu (27/1).
Seperti diketahui, dalam Permendag No 56 tahun 2008 diatur 5 produk tertentu yaitu produk alas kaki, mainan, elektronika, makanan-minuman dan tekstil dan produk tekstil (TPT) yang hanya boleh masuk (impor) melalui 5 pelabuhan khusus yaitu Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang dan Soekarno Hatta Makasar.
Mari menegaskan pembahasan hingga saat ini masih terbatas pada penambahan produk saja yang merupakan bagian dari revisi Permendag, sedangkan untuk lokasi pelabuhan belum ada rencana penambahan.
“Belum, masih terbatas pada produk,” katanya.
Permendag No 56 tahun 2008 selama ini sudah dianggap cukup berhasil menahan serbuan produk-produk impor dari kelima produk diatas dari beredarnya barang-barang impor non-standar di pasar dalam negeri.
dtc/isw