News
Rabu, 27 Januari 2010 - 11:39 WIB

Hambali segera diadili

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Washington--Tersangka teroris yang juga anggota jaringan Al-Qaeda, Hambali, direncanakan akan diadili di pengadilan sipil di Washington DC, Amerika Serikat (AS). Namun, beberapa Senator AS tak menyetujui hal tersebut.

Salah seorang Senator AS, Jim Webb, bersama rekan-rekannya menyerukan kepada Presiden Barack Obama untuk mengadili Hambali di pengadilan militer. Hal ini mengingat Hambali terkait dengan serangan bom di Bali yang menewaskan 202 orang termasuk warga asing.

Advertisement

“Hambali adalah warga negara Indonesia. Dia terlibat dalam serangan teroris di Indonesia yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga negara Australia, 38 warga negara Indonesia, 24 warga negara Inggris, dan 7 warga negara Amerika Serikat,” ujar Jim, seperti dilansir AFP, Selasa (27/1).

Jim dan beberapa Senator lainnya menolak rencana untuk mengadili Hambali di wilayah Washington. Namun, dia tidak secara tegas menyatakan usulan untuk mengekstradisi Hambali ke Indonesia.

“Dia adalah mantan pemimpin jaringan teroris di Indonesia. Dia ditangkap di Thailand, dan kemudian dibawa ke Guantanamo,” tuturnya.

Advertisement

“Pemerintah Indonesia, yang telah mengeksekusi mati 3 tersangka pemboman, menginginkan untuk mengadilinya. Saya tidak memahami relevansi mengadili dia seperti penjahat biasa di pengadilan sipil di Amerika Serikat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jim dan 5 Senator AS lainnya juga menuntut agar Jaksa Agung AS Eric Holder mengubah keputusannya soal pengadilan Khalid Sheikh Mohammed. Khalid, otak serangan 11 September 2001, atas perintah Jaksa Agung diadili pengadilan sipil dan bukan di pengadilan militer.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif