Soloraya
Rabu, 27 Januari 2010 - 23:59 WIB

Disemprit, Peternak Winong wait and see

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali (Espos)–
Kalangan pemilik peternakan ayam yang berlokasi di Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Kabupaten Boyolali mengaku belum mengambil sikap, terkait surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali kepada mereka.

Ketua Paguyuban Peternak Ayam Winong, Joko, menyatakan informasi tentang dilayangkannya SP dari Satpol PP tersebut telah diketahuinya dari salah seorang peternak.

Advertisement

“Ya, saya sudah memperoleh informasi terkait dilayangkannya surat peringatan tersebut dari salah seorang peternak. Namun saat ini kami belum bisa mengambil sikap. Kami baru akan membahas masalah tersebut dalam pertemuan bersama para peternak,” ungkap Joko, yang ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (27/1), mengaku sedang berada di Semarang.

Joko juga mengakui para peternak juga sudah mendapat pemberitahuan terkait rencana relokasi kawasan peternakan di luar Desa Winong. Beberapa kawasan yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang dinilai bisa menjadi area relokasi peternakan tersebut antara lain Kecamatan Cepogo dan Kecamatan Musuk.

Namun terhadap rencana relokasi tersebut, Joko menyatakan para peternak juga belum bisa menentukan sikap. Pasalnya, untuk melakukan relokasi dari wilayah Desa Winong tersebut ke wilayah lainnya, menurutnya para peternak tentu akan membutuhkan biaya sangat besar. Apalagi, pihak Pemkab tidak menyediakan tanah untuk relokasi tersebut dan penyediaan tanah diserahkan kepada masing-masing peternak.

Advertisement

“Kami belum bisa memutuskan apapun. Tapi kami akan membahasnya dalam pertemuan antarpeternak sepulangnya saya dari Semarang,” kata Joko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (27/1), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali melayangkan surat peringatan (SP) yang ketiga kepada pemilik peternakan ayam yang berlokasi di Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali. Peternak tersebut diminta segera memindahkan lokasi peternakan mereka setelah masa produksi ternaknya habis.

Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali, Sri Haryono mengemukakan selain peternak ayam, pihaknya juga melarang pengembangan peternakan sapi di wilayah Kampung Winong yang berada di wilayah kota dan masuk jalur wisata Solo-Selo-Borobudur (SSB) karena tidak sesuai peruntukkannya. Namun demikian, untuk peternakan sapi dengan skala rumah tangga masih diperbolehkan.

sry

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif