Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Salatiga (Espos)–Penyidik Polres Salatiga dalam pekan ini akan memanggil sejumlah pihak dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubkombudbar) Salatiga, Badan Pertanahan Nasiona (BPN) dan saksi ahli terkait kasus pembongkaran bangunan eks-Kodim 0714/Salatiga.
Pemanggilan pemilik bangunan, yakni PT Yogyakarta Jaya Perkasa (YJP) oleh kepolisian akan dilakukan setelah pemanggilan saksi-saksi tahap awal dilakukan.
Kapolres Salatiga, AKBP Agus Rohmat, Rabu (27/1), mengutarakan proses hukum kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya belum bisa menentukan apakah ada unsur pidana dalam pembongkaran bangunan yang disebut-sebut sebagai bangunan cagar budaya oleh pemiliknya itu.
“Kita lihat saja hasil penyelidikannya. Kami akan panggil beberapa pihak untuk diminta keterangan,” tukas dia di ruang kerjanya.
Agus menungkapkan dari hasil koordinasi penyidik ke Pemkot, disebutkan Pemkot sejauh ini belum pernah mengeluarkan izin pembongkaran gedung tersebut. Bahkan, menurut Agus, Pemkot melarang pemilik untuk melakukan pembongkaran.
Namun fakta yang terungkap dalam rapat Komisi II DPRD Salatiga dengan Nuryanto Hadiwono, Direktur PT YJP, Selasa lalu, Walikota John Manuel Manoppo telah memberikan restu tertulis kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran. Kesediaan John untuk memberikan restu pembongkaran pun terlihat jelas dari pernyataannya saat di wawancarai wartawan pada beberapa kesempatan.
kha